Tuesday, October 21, 2008

Nifas Dan Hukum-Hukumnya

Nifas Dan Hukum-Hukumnya

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin


Makna Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."


NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin





Makna Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang.

Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecualijika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban"

Hukum-Hukum Nifas

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:

[a]. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.

[b]. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.

Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila' selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

[c]. Baligh. Masa baligh terjadi denganhaid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masabaligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.

[d]. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha' apa yang diperbuatnya selama keluarya darah yang diragukan, yaitu yang wajib diqadha' wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menunut para fuqaha ' dari Madzhab Hanbali.

Yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk nifas. Jika tidak, maka darah haid. Kecuali jika darah itu keluar terus menerus maka merupakan istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab AI-Mughni' bahwa Imam Malik mengatakan:

"Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas.

Jika tidak, berarti darah haid." Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al-Qur'an dan Sunnah berisi penjelasan atas segala sesuatu.

Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi kecuali dengan mengqadha'. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia telah terbebas dari tanggungannya. Sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan.. " [Al-Baqarah: 286]

"Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." [At-Taghabun : 16]

[e]. Dalam haid,jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam madzhab Hanbali.

Yang benar,menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa isterinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: "Jangan kau dekati aku !".

Ucapan Utsman tersebut tidak berarti suami terlarang menggauli isterinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Ustman, yaknik hawatir kalau isterinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a 'lam.


[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita hal 53 - 57 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad Yusuf Harin. MA]

Baca Selengkapnya ......

Rossi Raja di Sepang

From www.detik.com

MotoGP Malaysia
Rossi Raja di Sepang




Sepang - Valentino Rossi tampaknya masih lapar dengan gelar juara meski telah jadi jawara dunia. Hal tersebut dibuktikan oleh pembalap Yamaha itu dengan memenangi MotoGP Malaysia.




From www.detik.com

MotoGP Malaysia
Rossi Raja di Sepang


Sepang - Valentino Rossi tampaknya masih lapar dengan gelar juara meski telah jadi jawara dunia. Hal tersebut dibuktikan oleh pembalap Yamaha itu dengan memenangi MotoGP Malaysia.

Rossi menyelesaikan balapan sepanjang 21 lap di Sirkuit Sepang, Minggu (19/10/2008) sebagai yang terdepan. Di belakangnya, ada pembalap Honda asal Spanyol, Dani Pedrosa.

Rookie asal Italia, Andrea Dovizioso, merengkuh podium pertamanya di MotoGP dengan menempati peringkat ketiga. Nicky Hayden dan Shinya Nakano masing-masing berhak atas posisi empat dan lima.

Kemenangan ini adalah titel seri ke-9 yang berhasil dikumpulkan Rossi. Pembalap berusia 29 tahun itu sejauh ini telah mengumpulkan 357 angka, defisit 10 poin dari rekor 367 angka yang ia cetak saat jadi juara dunia 2005.

Jalannya balapan
Pedrosa yang start dari posisi pertama mengawali balapan dengan mulus dan melalui tikungan pertama tetap sebagai pembalap terdepan. Sedang Rossi yang start kedua dilewati Dovizioso.

Keberhasilan Dovizioso menempati posisi kedua adalah kredit tersendiri bagi pemuda Italia itu. Pasalnya, Dovi start dari posisi enam. Artinya, ia melompat empat posisi ke depan.

Namun hal itu tidak bertahan lama karena di lap ketiga, Rossi melewati Dovizioso dan mulai membuntuti Pedrosa. Sang juara dunia terus menyerang posisi Pedrosa hingga beberapa lap kemudian.

Upaya menyalip Pedrosa tak mudah bagi Rossi. Upaya itu baru berhasil di lap ke-11. Di tikungan hairpin sebelum garis start-finish, Rossi melewati pembalap Honda itu dan memimpin lomba.

Bila Rossi membalap dengan cemerlang, tidak demikian dengan rekan setimnya, Jorge Lorenzo. Pembalap Spanyol itu terpeleset ketika akan mengambil tikungan ke kanan di lap 12. Bergabung kembali di peringkat 16, akhirnya Lorenzo memilih tak melanjutkan lomba.

Rossi terus mendominasi balapan dan mulai tak tersentuh. Lap ke-14, selisih Rossi dengan Pedrosa melebar sampai 1,5 detik lebih. Dengan rombongan di belakang yang dihuni Dovizioso dan Hayden, selisih itu sekitar 4 detik.

Pertarungan seru terjadi di rombongan kedua. Hayden yang memakai motor Honda dari pabrikan, mulai mengancam Dovizioso yang 'hanya' memakai motor kelas dua milik tim satelit, JiR Scot Honda.

Di lap 16, steward mengibarkan bendera putih. Ini berarti ada hujan yang turun di sebagian trek dan para pembalap diizinkan untuk mengganti motor yang dilengkapi ban basah. Namun hujan tampaknya tak jadi turun dan motor cadangan itu kembali disimpan oleh seluruh tim.

Kembali ke persaingan Dovizioso-Hayden, aksi saling menyalip seru diperagakan kedua pembalap di lap 18. Setelah start-finish, Hayden yang memiliki motor dengan tenaga lebih besar sukses mengkudeta Dovi dari posisi tiga.

Namun Dovi tak menyerah. Selang beberapa tikungan, pembalap 22 tahun itu merebut kembali posisinya. Hayden sempat menyalip kembali namun Dovi menyalip lagi dan mempertahankan posisi.

Casey Stoner yang sempat beberpaa waktu membuntuti Hayden kemudian malah harus menyerahkan posisi peringkat lima kepada Nakano. Kemudian, ganti Nakano yang mengancam posisi Hayden.

Di depan, Rossi semakin nyaman dengan posisi terdepannya. Selisih sang juara dunia dengan Pedrosa terus melebar hingga menjadi lebih dari empat detik. Gelar juara tampaknya akan diamankan pria 29 tahun itu.

Persaingan sengit masih terjadi antara Dovizioso dengan Hayden di tiga lap terakhir. Hayden yang menunggangi motor yang lebih baik akhirnya tak mampu melewati Dovi yang sukses bertahan tanpa membuat kesalahan.

Posisi akhir ketika chequered flag dikibarkan adalah Rossi, Pedrosa, Dovizioso, Hayden, Nakano dan Stoner.

Hasil MotoGP Malaysia
Pos Pembalap Motor Waktu
1. Valentino Rossi Yamaha 43:06.007
2. Dani Pedrosa Honda +4.008
3. Andrea Dovizioso Honda +8.536
4. Nicky Hayden Honda +8.858
5. Shinya Nakano Honda +10.583
6. Casey Stoner Ducati +13.640
7. Loris Capirossi Suzuki +15.936
8. Colin Edwards Yamaha +18.802
9. Chris Vermeulen Suzuki +23.174
10. Randy de Puniet Honda +25.516
11. John Hopkins Kawasaki +27.609
12. Anthony West Kawasaki +41.399
13. Sylvain Guintoli Ducati +45.617
14. Alex de Angelis Honda +49.003
15. Toni Elias Ducati +59.139
16. Marco Melandri Ducati +1:03.328
17. Nobuatsu Aoki Suzuki +1:48.363

Tidak finis
Pembalap Motor Lap
Jorge Lorenzo Yamaha 12
James Toseland Yamaha 2

Baca Selengkapnya ......